Tilatang Kamang - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tilatang Kamang (Panwascam Tilatang Kamang) Indra Wahyudi, S.E Menyampaikan bahwa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kecamatan Tilatang Kamang resmi dibuka mulai, Kamis (12/09/2024).
Penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung hingga hingga Sabtu (28/09/2024).
Dalam penyampaiannya Indra Wahyudi, S.E menyebutkan masyarakat harus ikut berpartisipasi dan terlibat untuk menjadi pengawas di TPS nya, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda, tokoh perempuan di wilayah nagarinya masing-masing, sehingga proses pengawasan akan lebih efektif. masyarakat harus ikut mengawasi,
"Mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi PTPS", katanya.
Dikatakannya, rekrutmen PTPS se-Kecamatan Tilatang Kamang dibutuhkan sebanyak 75 PTPS.
"Bagi masyarakat Kecamatan Tilatang Kamang yang ingin mendaftar dapat lansung datang ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tilatang Kamang yang berada di Jln. Pulai Jorong PSB Nagari Gadut dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, " ucap Indra Wahyudi.
Baca juga:
Warga Tangah Sawah Syukuran Jalan Dibangun
|
Adapun persyaratan administrasi untuk menjadi PTPS ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Untuk Pengumuman dan Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui akun media social Panwascam Tilatang Kamang.( **).